Bukan Sekadar Administrasi, Audit Mutu Internal (AMI) LPPM Jadi Sarana Pembelajaran Mutu

5 Mei 2026
Bukan Sekadar Administrasi, Audit Mutu Internal (AMI) LPPM Jadi Sarana Pembelajaran Mutu

Tasikmalaya, 5 Mei 2026 - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di ruang rektorat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam meningkatkan kinerja dan kualitas lembaga secara berkelanjutan.

Ketua LPM dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada Ketua LPPM yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan audit. Ia menegaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sarana refleksi untuk melihat sejauh mana standar mutu telah dijalankan.

Lebih lanjut, Ketua LPM mengingatkan pentingnya penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam setiap proses kerja. Ia menjelaskan bahwa mutu harus dimulai dari dokumen penetapan yang sah, dilanjutkan dengan bukti pelaksanaan, kemudian dievaluasi, dikendalikan, hingga menghasilkan peningkatan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua LPPM yaitu Uha Suhaerudin, M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LPM atas kesempatan yang diberikan untuk diaudit. Ia menilai bahwa AMI merupakan ruang pembelajaran bagi lembaga untuk terus berkembang. “Mutu bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan cerminan kualitas diri yang harus terus ditingkatkan,” ujarnya, sejalan dengan semangat continuous quality improvement yang diusung LPM.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan dan Temu Awal yang dipimpin oleh Auditor Kepala, Dr. H. Dadang Yudhistira, S.H., M.Pd., Adv. bersama tim auditor yaitu Emas Masruroh, M.Pd. dan Neng Rosi Resmalasari Dewi, M.Pd. Pada sesi ini, auditor memaparkan mekanisme pelaksanaan audit, ruang lingkup pemeriksaan, serta pendekatan yang akan digunakan dalam proses audit.

Pelaksanaan AMI ini diharapkan mampu memberikan gambaran objektif terhadap capaian mutu LPPM serta menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut guna mendorong peningkatan kinerja dan kualitas secara berkelanjutan di lingkungan universitas.