Sejarah LPM UNIRU
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Riyadlul Ulum didirikan sebagai bagian dari komitmen universitas dalam menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan.
LPM UNIRU berfungsi sebagai lembaga yang mengelola, mengkoordinasikan, dan mengawasi penerapan sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit kerja, baik di tingkat fakultas, program studi, maupun lembaga dan biro di lingkungan Universitas Riyadlul Ulum.
Tugas dan Fungsi
LPM UNIRU memiliki tugas pokok untuk:
-
Menyusun dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian mutu akademik dan non-akademik.
-
Melakukan audit mutu internal secara berkala terhadap seluruh unit kerja.
-
Memastikan pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) mutu berjalan dengan konsisten.
-
Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu kepada pimpinan universitas.
-
Menyusun laporan mutu tahunan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan universitas.
-
Menjalin kerjasama dengan lembaga penjaminan mutu eksternal, baik nasional maupun internasional.
Ruang Lingkup
Kegiatan LPM UNIRU mencakup:
-
Pengembangan dan pembinaan implementasi SPMI di seluruh unit kerja.
-
Pelaksanaan audit mutu internal (AMI) dan tindak lanjut hasil audit.
-
Pendampingan penyusunan dokumen mutu seperti Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu.
-
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses akademik, penelitian, dan pengabdian.
-
Pengembangan budaya mutu di lingkungan sivitas akademika.
-
Koordinasi dengan BAN-PT atau lembaga akreditasi lainnya dalam persiapan akreditasi institusi dan program studi.