Penjaminan Mutu, dalam Perspektif Permendiktisaintek 39 Tahun 2025

Dipublikasikan pada 2 Desember 2025

Penjaminan Mutu, dalam Perspektif Permendiktisaintek 39 Tahun 2025

Oleh:
Dr. H. Dadang Yudhistira, S. H., M. Pd., Adv.
(Ketua LPM UNIRU Tasikmalaya)

Sistem penjaminan Mutu di perguruan tinggi terus digemakan oleh pihak Pemerintah. Namun regulasi tentang sistem penjaminan mutu kini berubah dengan terbitnya Permendiktisaintek 39 tahun 2025, menggantikan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang menempatkan status akreditasi perguruan tinggi dalam status akreditasi unggul (A), sangat baik (B), Baik (C) dan status tidak terakreditasi.

Berdasarkan Permendiktisaintek 53 tahun 2023 ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Aspek biaya akreditasi:
A. Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi yang bersifat wajib.
B. Perguruan tinggi menanggung biaya untuk status terakreditasi unggul.

2. Masa berlaku akreditasi:
A. Status terakreditasi sementara diberikan dengan masa berlaku 5 tahun untuk program studi baru dan 8 tahun untuk perguruan tinggi baru.

3. Status akreditasi:
A. Status akreditasi prodi (APS) menghasilkan 4 katagori yaitu status tidak terakreditasi, terakreditasi, terakreditasi unggul dan terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional.
B. Status akreditasi perguruan tinggi (APT) menghasilkan 2 katagori yaitu tidak terakreditasi dan status terakreditasi saja.
C. Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.

Namun dengan berlakunya Permendiktisaintek 39 tahun 2025, aspek biaya akreditasi, status akreditasi dan masa berlakunya status akreditasi kembali mengalami perubahan diantarananya:
1. Aspek Biaya Akreditasi
A. Pemerintah menanggung biaya akreditasi pertama untuk prodi baru (akreditasi minimal), penyusulan status terakreditasi bagi prodi baru, dan perpanjangan akreditasi.
B. Perguruan tinggi menanggung biaya untuk status terakreditasi unggul.

2. Status Akreditasi
Perguruan tinggi baru atau program studi baru mendapatkan status terakreditasi pertama diberi waktu 2 tahun untuk mengusulkan status terakreditasi.

3. Masa Berlakunya Status Akreditasi:

Menurut Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025, masa akreditasi perguruan tinggi adalah 8 tahun dan untuk program studi adalah 5 tahun. Masa berlaku ini ditetapkan dalam Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025, yang mengubah sistem akreditasi sebelumnya.

Perubahan signifikan dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 diantaranya:
1. Sistem baru yaitu Menghapus status akreditasi seperti "baik" dan "unggul" menjadi empat kategori baru: "tidak terakreditasi", "terakreditasi", "unggul", dan "akreditasi internasional", meskipun penghapusan status akreditasi di tingkat middle ini banyak mendapat kritik karena sistem baru tak bisa membedakan level status terakreditasi di level middle ini. Dan dipastikan beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun perguruan tinggi swasta yang selama ini memiliki level status terakreditasi amat baik (B) menjadi tidak ada bedanya dengan perguruan tinggi yang memiliki status terakreditasi baik (C).
2. Aspek Fleksibilitas, yang membuka lebih banyak jalur pembelajaran yang fleksibel, seperti program micro-credential, lintas program studi, lintas kampus, dan bahkan lintas negara.
3. Aspek Digitalisasi:yang mendorong perguruan tinggi untuk mengembangtkan platform digital untuk pembelajaran, penjaminan mutu, dan evaluasi berkelanjutan.
4. Aspek Akreditasi internasional yang menjadi pilihan tambahan (top up) bagi perguruan tinggi yang ingin meningkatkan daya saing global, dan biaya ditanggung oleh perguruan tinggi itu sendiri.

Perubahan-perubahan signifikan dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tersebut menjadi tantangan khusus bagi perguruan tinggi.

Ketika budaya mutu berbasis SPMI menjadi konsen dan komitmen semua pihak pengelola perguruan tinggi maka tantangan-tantangan perubahan tersebut tak menjadi masalah. SPMI dan penjaminan mutu tidak hanya dilakukan pada saat menghadapi akreditasi semata. Jika SPMI dan penjaminan mutu telah menjadi budaya dan kebutuhan perguruan tinggi maka menjadikan universitas unggul dan berdampak adalah suatu hal yang bisa diwujudkan.

Insyaallah.....

Yogyakarta, 27 November 2025

Bagikan:

Berita Lainnya

Rektor Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan kepada 10 Dosen yang Produktif dalam Penelitian
Rektor Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan kepada 10 Dosen yang Produktif dalam Penelitian

8 Januari 2026

Baca selengkapnya →
LPM Susun Booklet Rekomendasi Akreditasi, Dorong Perguruan Tinggi Menuju Unggul
LPM Susun Booklet Rekomendasi Akreditasi, Dorong Perguruan Tinggi Menuju Unggul

8 Januari 2026

Baca selengkapnya →
Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi S-1 Agroteknologi ITB Riyadlul Ulum Berjalan Sukses
Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi S-1 Agroteknologi ITB Riyadlul Ulum Berjalan Sukses

9 Desember 2025

Baca selengkapnya →